Guna menindak lanjuti aspirasi
masyarakat kec. Laonti tentang masalah lahan yang berdiri diatas IUP
PT. Gerbang Multi Sejahtera (GMS). Ketua DPRD bersama anggota DPRD Kab. Konawe Selatan melakukan
hearing dengan beberapa SKPD terkait dan pihak perusahaan serta tokoh
masyarakat kec. Laonti.
Dalam
pertemuan tersebut Forum Komunikasi Penyelamat Tanah Masyarakat (FKPTN)
kec. Laonti yang diketuai oleh Yamal memaparkan keinginan masyarakat yg
tergabung dalam forum tersebut agar PT. GMS mengakui 119 kepemilikan
lahan masyarakat yang berdiri diatas IUP PT. GMS. iya juga meminta agar PT. GMS tidak diperkenankan
untuk mengolah lahan yang telah dipasang patok.
Namun
perwakilan PT. GMS yang di wakili oleh Herman menjelaskan bahwa PT. GMS
tidak memiliki kapasitas untuk mengakui lahan tersebut, karena yang
berhak mengakui kepemilikan adalah orang-orang terdekat dengan lahan
tersebut.
Disisi lain
warga masyarakat di 4 desa yakni desa sangi-sangi, desa tue-tue, desa
ulu suwa, dan desa lawisata mendukung adanya aktivitas PT. GMS yang di
paparkan oleh 4 kepala desa masing-masing. Tokoh masyarakat kec. Laonti
Abd. Salam menambahkan "kehadiran PT. GMS sangat diharapkan karena
membuka lapangan kerja untuk masyarakat" ujarnya.
Ketua
DPRD kab. Konawe Selatan Irham Kalenggo, S.Sos., M.Si sebagai pimpinan
Rapat menjelaskan bahwa terkait masalah IUP PT. GMS tidak bisa lg di
bahas di DPRD karena masalah ini telah masuk kerana hukum. Terkait
konflik lahan Beliau menyarankan agar masyarakat memusyawarahkan untuk
dapat solusi yang terbaik, jika tidak tercapai maka dipersilahkan
mengajukan kepengadilan. (Humas Sekretariat DPRD Kab. Konawe Selatan)
0 komentar:
Posting Komentar