Puluhan Warga Kec. Tinanggea Datangi Kantor DPRD

Dalam rangka Menindak lanjuti aspirasi masyarakat Kec. Tinanggea Kab. Konawe Selatan terkait permintaan ganti rugi nelayan/petani rumput laut dimuara Roraya Kepada PT. Baula Petra Buana. Pimpinan beserta Anggota DPRD Kab. Konsel mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perikanan dan Kelautan, Kapolres Konawe Selatan, Camat Tinanggea, Lurah Tinanggea, Kepala Desa Akuni, Kepala Desa Roraya, Perusahaan PT. Baula Petra Buana dan Aliansi Petani Rumput Laut. rapat ini berlangsung diruang rapat DPRD  Kab. Konsel. Rabu 3/08/17.

Dalam pertemuan tersebut Masyarakat meminta agar PT. Baula Petra Buana memberikan ganti rugi kepada nelayan/petani rumput laut yang terkena dampak dari adanya aktifitas perusahaan tersebut. seperti apa yang dikatakan oleh H. Udin selaku Ketua Aliansi Rumput Laut "Tidak ada langkah penyelesaian yang serius dari perusahaan, karena dampak perusahaan tersebut sudah sangat menganggu masyarakat.

Hal ini ditanggapi oleh Romanza selaku Perwakilan dari PT. Baula Petra Buana yang menegaskan bahwa pada bulan mei 2017 sudah ada Kompensasi bagi petani rumput laut direntang radius 200 meter kiri dan kanan dan perusahaan telah melakukan ganti rugi pada radius 200 meter. untuk diluar radius 200 meter, perusahaan masih menunggu hasil penelitian/pengujian oleh pihak terkait apakah terjadi pencemaran terhadap rumput laut tersebut.

Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Hidayatullah, SE.,M.Si mengatakan "Kami telah mengambil
sampel air laut dimuara roraya, sampel tersebut sudah kami kirimkan kepihak kementrian kelautan dan perikanan yang akan meneliti/menguji hal terebut yang sampai sekarang hasilnya memang belum dikeluarkan".

Senada dengan Dinas Perikanan dan Kelautan Camat Tinanggea Ivan Ardiansyah Togala, S.STP menyampaikan bahwa pemerintah akan bekerja sama dengan Dinas Perikanan dan Kelautan untuk meneliti tingkat pencemaran dilaut yang diakibatkan oleh perusahaan dalam hal ini PT. Baula Petra Buana. beliau juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan kriminal dilapangan dan juga mempercayakan masalah ini kepada pemerintah.



Ketua DPRD Kab. Konawe Selatan Irham Kalenggo, S.Sos.,M.Si selaku pimpinan rapat menegaskan bahwa apabila hasil uji laboratorium terbukti terjadi pencemaran, maka Perusahaan PT. Baula Petra Buana wajib memberikan kompensasi kepada masyarakat yang terkena dampak tersebut. beliau juga menyampaikan  kepada Masyarakat dan Pemerintah Kec. Tinanggea dan juga pihak perusahaan untuk memverifikasi data secara bersama-sama untuk mengetahui secara jelas jumlah masyarakat yang kiranya terkena dampak tersebut. "Data yang telah diverifikasi bersama akan berlaku jika hasil uji laboratorium positif ada dampak pencemaran". ujar Irham Kalenggo, S.Sos.,M.Si. 

(Humas Sekretariat DPRD Kab. Konsel)


Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar