Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Kabupaten Konawe Selatan hari ini menggelar rapat paripurna pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap 8
Raperda Kabupaten Konawe Selatan. Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kab.Konsel Irham
Kalenggo,S.Sos.,M.Si bersama Wakil Ketua Nadira,SH dan Anggota. Sedangkan dari Pemda
Konsel, selain Bupati Kab. Konsel H. Surunuddin Dangga ST MM, juga hadir
para kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) lingkup Pemda Konsel. rapat pripurna ini dilaksanakan di Aula Paripurna DPRD. Kamis, 28/12/17
Senawan Silondae yang mewakili untuk menyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kab. Konsel menjelaskan bahwa terkait dengan raperda Hari Jadi Kab. Konsel diharapkan agar rancangan perda yang dimaksud ditinjau ulang dan membutuhkan kajian dan tela'an terutama dari sisi substansi serta harus melibatkan semua stekholder, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan sejumlah komponen masyarakat yang terkait. "Terkait raperda tersebut perlu diperhatikan 2 aspek utama yakni sisi substansi materi maupun sisi yuridisnya serta pelibatan masyarakat dalam pembahasannya sehingga produk hukum yg kita akan hasilkan benar-benar berkualitas". Tegas senawan. fraksi-fraksi juga berharap agar raperda ini dapat segera dilakasanakan, baik itu usulan dari pemerintah maupun hak inisiatif DPRD karena hal tersebut dapat menunjang kinerja pemerintah".
Rapat Pripurna ini dilanjutkan juga dengan jawaban pemerintah atas pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap 8 raperda tersebut. Menanggapi
pemandangan umum fraksi--fraksi, Bupati konsel mengatakan bahwa pemeritah
daerah sangat sependapat dengan pandangan beberapa fraksi yg pada
prinsipnya bahwa dalam proses pembentukan peraturan daerah diharapkan
dapat terbentuk suatu produk hukum yang lebih responsif dan bertanggung
jawab secara sosial dengan lebih meningkatkan kajian atas persoalan
sosial dimasyarakat. "Kami selalu berpegang pada
prinsip bahwa perda yang dibentuk harus sesuai dengan amanah peraturan
perundang undangan yang lebih tinggi serta dapat menjadi instrumen
kebijakan dalam rangka melaksanakan otonomi daerah yang luas dan
bertanggung jawab" tegas Surunudin. Lanjutnya
beliau mengatakan bahwa terkait raperda hari jadi kab. Konsel dan
raperda izin mendirikan bangunan (IMB) masih perlu ditinjau ulang serta
membutuhkan kajian.
"Kami
berharap agar kedua raperda tersebut menjadi prioritas dalam pembahasan
perda ditahun 2018 karena menyesuaikan dengan peraturan perundang
undangan yang lebih tinggi (raperda IMB) serta untuk menghindari
timbulnya perbedaan pendapat dan untuk menyatukan persepsi terkait hari
ulang tahun kab. Konsel." Tutup beliau.
Berikut ke 8 raperda tersebut :
1. Hari jadi Kabupaten Konawe Selatan
2. Retribusi izin mendirikan bangunan
3. Perubahan perda no.1 tahun 2016 tentang desa
4. Perubahan perda no. 7 tahun 2012 tentang penyelenggaraan administrasi
kependudukan.
5. Pencabutan perda no. 8 tahun 2013 tentang penggantian biaya cetak KTP dan akta
catatan sipil
6. Perubahan perda no. 13 tahun 2013 tentang izin gangguan (HO)
7. Pencabutan perda no 02 tahun 2012 tentang sumbangan pihak ketiga kepada
pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan
8. Pencabutan perda no 17 tahun 2013 ttg restribusi izin usaha perikanan
(Humas Sekretariat DPRD Kab. Konsel).
0 komentar:
Posting Komentar