Pemandangan Fraksi-Fraksi DPRD Serta Jawaban Pemerintah Terhadap Ke Delapan Raperda

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan hari ini menggelar rapat paripurna pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap 8 Raperda Kabupaten Konawe Selatan. Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kab.Konsel Irham Kalenggo,S.Sos.,M.Si bersama Wakil Ketua Nadira,SH dan Anggota. Sedangkan dari Pemda Konsel, selain Bupati Kab. Konsel H. Surunuddin Dangga ST MM, juga hadir para kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) lingkup Pemda Konsel. rapat pripurna ini dilaksanakan di Aula Paripurna DPRD. Kamis, 28/12/17

Senawan Silondae yang mewakili untuk  menyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kab. Konsel menjelaskan bahwa terkait dengan raperda Hari Jadi Kab. Konsel diharapkan agar rancangan perda yang dimaksud ditinjau ulang dan membutuhkan kajian dan tela'an terutama dari sisi substansi serta harus melibatkan semua stekholder, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan sejumlah komponen masyarakat yang terkait. "Terkait raperda tersebut perlu diperhatikan 2 aspek utama yakni sisi substansi materi  maupun sisi yuridisnya serta pelibatan masyarakat dalam pembahasannya sehingga produk hukum yg kita akan hasilkan benar-benar berkualitas". Tegas senawan. fraksi-fraksi juga berharap agar raperda ini dapat segera dilakasanakan, baik itu usulan dari pemerintah maupun hak inisiatif  DPRD karena hal tersebut dapat menunjang kinerja pemerintah".  

Rapat Pripurna ini dilanjutkan juga dengan jawaban pemerintah atas pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap 8 raperda tersebut. Menanggapi pemandangan umum fraksi--fraksi, Bupati konsel mengatakan bahwa pemeritah daerah sangat sependapat dengan pandangan beberapa fraksi yg pada prinsipnya bahwa dalam proses pembentukan peraturan daerah diharapkan dapat terbentuk suatu produk hukum yang lebih responsif dan bertanggung jawab secara sosial dengan lebih meningkatkan kajian atas persoalan sosial dimasyarakat. "Kami selalu berpegang pada prinsip bahwa perda yang dibentuk harus sesuai dengan amanah peraturan perundang undangan yang lebih tinggi serta dapat menjadi instrumen kebijakan dalam rangka melaksanakan otonomi daerah yang luas dan bertanggung jawab" tegas Surunudin. Lanjutnya beliau mengatakan bahwa terkait raperda hari jadi kab. Konsel dan raperda izin mendirikan bangunan (IMB) masih perlu ditinjau ulang serta membutuhkan kajian.

"Kami berharap agar kedua raperda tersebut menjadi prioritas dalam pembahasan perda ditahun 2018 karena menyesuaikan dengan peraturan perundang undangan yang lebih tinggi (raperda IMB) serta untuk menghindari timbulnya perbedaan pendapat dan untuk menyatukan persepsi terkait hari ulang tahun kab. Konsel." Tutup beliau. 

 Berikut ke 8 raperda tersebut :
1. Hari jadi Kabupaten Konawe Selatan
2. Retribusi izin mendirikan bangunan
3. Perubahan perda no.1 tahun 2016 tentang desa
4. Perubahan perda no. 7 tahun 2012  tentang penyelenggaraan administrasi
    kependudukan.
5. Pencabutan perda no. 8 tahun 2013 tentang penggantian biaya cetak KTP dan akta
    catatan sipil
6. Perubahan perda no. 13 tahun 2013 tentang izin gangguan (HO)
7. Pencabutan perda no 02 tahun 2012 tentang sumbangan pihak ketiga kepada
    pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan 
8. Pencabutan perda no 17 tahun 2013 ttg restribusi izin usaha perikanan 
(Humas Sekretariat DPRD Kab. Konsel).


Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar