Setelah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan no. 3 tentang penertiban hewan ternak tahun 2016 dan Peraturan Daerah no. 9 tahun 2016 tentang Pemberantasan Buta Baca Tulis Huruf Al Qur'an Bagi Umat Islam, Pimpinan beserta Anggota DPRD Kab. Konawe Selatan melakukan sosialisasi di wilayah Kab. Konawe Selatan. Kegiatan tersebut dilakukan sejak tanggal 25 Juli s/d 2 Agustus 2017.
Tak
hanya Anggota DPRD. Sosialisasi ini juga dilakukan bersama dengan
Asisten I pemerintah kabupaten Konawe Selatan dan instansi yang terkait
dengan kedua Perda ini yakni Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan,
Kesra, Kementrian Agama, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Biro
Hukum.
Sosialisasi ini
dilakukan oleh anggota DPRD di Daerah Pemilihan (Dapil) masing-masing
yakni dapil I mencakup Kec. Laelembuu, Kec. Tinanggea, Kec. Andoolo,
Kec. Buke, Kec. Andoolo Barat. Dapil II mencakup Kec. Ranomeeto, Kec.
Ranomeeto Barat, Kec. Sabulakoa, Kec. Landono, Kec. Angata, Kec. Mowila,
Kec. Basala, Kec. Benua. Dapil III mencakup Kec. Baito, Kec. Palangga,
Kec. Palangga Selatan, Kec. Lainea, Kec. Laeya, Kec. Wolasi, Kec. Konda
Dan dapil IV Kec. Moramo, Kec. Moramo Utara, Kec. Kolono, Kec. Kolono
Timur, Kec. Laonti.
Masyarakat
mengharapkan agar Perda ini dapat segera dijalankan khususnya Perda no.
3 tentang penertiban hewan ternak, mengingat banyaknya hewan ternak
yang berkeliaran di tempat-tempat umum yang dapat menimbulkan kerugian
bagi orang lain, masyarakat juga memberikan masukan kepada Anggota DPRD
dan Pemda Kab. Konsel agar mengatur juga tentang Penertiban Unggas.
Tak
hanya masukan, masyarakat juga mempertanyakan beberapa Pasal dan Ayat
yang masih kurang jelas pada kedua Perda tersebut. Salah satunya adalah
pasal yang mengatur tentang sanksi yang di anggap terlalu berat bagi
masyarakat untuk menjalankannya.
Anggota
DPRD dan Pemda menghimbau agar masyarakat mengerti ata hak dan
kewajiban masyarakat dalam perda tersebut sehingga kedua Perda ini
dapat berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan. mengenai pasal serta
ayat yang belum jelas atau di anggap masih kurang pada kedua Perda ini,
maka akan disempurnakan pada Peraturan Bupati (Perbup).
Sosialisasi
ini dihadiri oleh para Camat, Ka. Polsek, Dan Ramil, Kepala KUA, Kepala
Sekolah, Kepala Desa serta Tokoh Masyarakat. (Humas Sekretariat DPRD
kab. Konsel).
0 komentar:
Posting Komentar