Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan No. 3 dan No. 9 Telah di Sosialisasikan


Setelah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan no. 3 tentang penertiban hewan ternak tahun 2016 dan Peraturan Daerah no. 9 tahun 2016 tentang Pemberantasan Buta Baca Tulis Huruf Al Qur'an Bagi Umat Islam, Pimpinan beserta Anggota DPRD Kab. Konawe Selatan melakukan sosialisasi di wilayah Kab. Konawe Selatan. Kegiatan tersebut dilakukan sejak tanggal 25 Juli s/d 2 Agustus 2017.

Tak hanya Anggota DPRD. Sosialisasi ini juga dilakukan bersama dengan Asisten I pemerintah kabupaten Konawe Selatan dan instansi yang terkait dengan kedua Perda ini yakni Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kesra, Kementrian Agama, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Biro Hukum.

Sosialisasi ini dilakukan oleh anggota DPRD di Daerah Pemilihan (Dapil) masing-masing yakni dapil I mencakup Kec. Laelembuu, Kec. Tinanggea, Kec. Andoolo, Kec. Buke, Kec. Andoolo Barat. Dapil II mencakup Kec. Ranomeeto, Kec. Ranomeeto Barat, Kec. Sabulakoa, Kec. Landono, Kec. Angata, Kec. Mowila, Kec. Basala, Kec. Benua.  Dapil III mencakup Kec. Baito, Kec. Palangga, Kec. Palangga Selatan, Kec. Lainea, Kec. Laeya, Kec. Wolasi, Kec. Konda Dan dapil IV Kec. Moramo, Kec. Moramo Utara, Kec. Kolono, Kec. Kolono Timur, Kec. Laonti.

Masyarakat mengharapkan agar Perda ini dapat segera dijalankan khususnya Perda no. 3 tentang penertiban hewan ternak, mengingat banyaknya hewan ternak yang berkeliaran di tempat-tempat umum yang dapat menimbulkan kerugian bagi orang lain, masyarakat juga memberikan masukan kepada Anggota DPRD dan Pemda Kab. Konsel agar mengatur juga tentang Penertiban Unggas.

Tak hanya masukan, masyarakat juga mempertanyakan beberapa Pasal dan Ayat yang masih kurang jelas pada kedua Perda tersebut. Salah satunya adalah pasal yang mengatur tentang sanksi yang di anggap terlalu berat bagi masyarakat untuk menjalankannya.

Anggota DPRD dan Pemda menghimbau agar masyarakat mengerti ata hak dan kewajiban masyarakat dalam perda tersebut sehingga kedua Perda ini  dapat berjalan sesuai dengan  apa yang diharapkan. mengenai pasal serta ayat yang belum jelas atau di anggap masih kurang pada kedua Perda ini, maka akan disempurnakan pada Peraturan Bupati (Perbup). 

Sosialisasi ini dihadiri oleh para Camat, Ka. Polsek, Dan Ramil, Kepala KUA, Kepala Sekolah, Kepala Desa serta Tokoh Masyarakat. (Humas Sekretariat DPRD kab. Konsel).
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar