DPRD Kab. Konsel telah menetapkan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Perubahan (APBDP) Tahun Anggaran 2017 dalam sidang Paripurna di
Aula Gedung DPRD Kab Konsel. Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kab.
Konsel, Irham Kalenggo, S.Sos.,M.Si dan didampingi oleh Wakil Ketua
DPRD, Nadira, SH serta diikuti oleh anggota DPRD Kab. Konsel, Rapat Paripurna ini juga dihadiri oleh Bupati Kab. Konsel,
H. Surunuddin Dangga ST MM, Asisten, Staf ahli dan Kepala SKPD se Kab.
Konsel dan tamu undangan lainnya.
Dengan penyampaian pandangan akhir fraksi-fraksi DPRD Kab.
Konsel yang dipaparkan oleh Samsu,SP.,M.Si mewakili seluruh fraksi
Beliau menjelaskan bahwa pada APBD Perubahan 2017 Pendapatan Daerah
ditetapkan sebesar Rp. 1,278 triliun lebih yang naik sebesar Rp. 52
miliyar lebih dari semula atau naik sebesar 4.30 %. Sedangkan Belanja
Daerah yang semula Rp. 1.265 triliun menjadi Rp. 1.362 triliun lebih
atau naik sebesar 7.66 %. Selanjutnya Beliau mengatakan bahwa seluruh fraksi-fraksi
DPRD Kab. Konsel yang berjumlah 8 fraksi mengatakan setuju terhadap
penetapan APBDP 2017. "Kedelapan fraksi DPRD konsel menyatakan bahwa Rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2017 setuju untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah Kab.Konawe Selatan "Tegas samsu.
Bupati konsel dalam sambutannya mengatakan Perubahan
Anggaran pada sisi pendapatan diperlukan untuk menyesuaikan
target-target pendapatan dalam APBD yang dianggarkan terlalu rendah
ataupun terlalu tinggi. Sedangkan perubahan pada sisi Belanja diperlukan
untuk menyesuaikan rencana anggaran belanja dengan sumber sumber
penerimaan baru, penyesuaian standar satuan harga, perubahan asumsi
ekonomi makro terhadap kemampuan fiskal daerah, perubahan kebijakan
ditingkat pusat dalam bentuk regulasi atau produk-produk hukum lainnya,
proyeksi belanja yang menjadi prioritas sesuai aspirasi masyarakat dan
permasalahan aktual yang berkembang serta perlunya penjadwalan ulang
beberapa kegiatan.
(Humas Sekretariat DPRD Kab. Konsel)
0 komentar:
Posting Komentar